Sikap perjuangan kedaerahan rakyat Indonesia pada zaman dahulu menimbulkan sulitnya Indonesia untuk bersatu dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sikap ini berubah seiring zaman dan terjadilah perjuangan kesepakatan di atas meja, atau yang disebut juga perjuangan diplomasi. Berikut ini adalah beberapa perjuangan diplomasi Indonesia :
PERUNDINGAN-PERUNDINGAN
AWAL
1. PERUNDINGAN TANGGAL 10 FEBRUARI 1946
Rencana untuk mempertemukan
pihak Indonesia dengan pihak Belanda di meja perundingan, diprakarsai oleh
Panglima AFNEI, yaitu Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Pemerintah Inggris
segera mengirim Sir Archibald Clark Kerr ke Indonesia dan selanjutnya bertindak
sebagai penengah dalam perundingan-perundingan Indonesia-Belanda.
Perundingan antara Indonesia
dengan Belanda dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Dalam perundingan ini
delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dan delegasi
Belanda dipimpin oleh Van Mook. Pertemuan yang diadakan di Jakarta itu ternyata
tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.
Pada awal perundingan Van Mook
menyampaikan pernyataan pemerintah Belanda yang isinya mengulangi pidato Ratu
Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942, yaitu:
·
Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran
yang memiliki pemerintahan sendiri dalam lingkungan Kerajaan Belanda.
·
Masalah dalam negeri diurus Indonesia dan luar
negeri diurus oleh pemerintah Belanda. Pihak
Indonesia secara tegas menolak pernyataan van Mook dan berpegang pada pendirian
bahwa Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah
bekas jajahan Belanda.
Pada
tanggal 12 Maret 1946, pemerintah Republik Indonesia menyerahkan pernyataan
penolakannya. Sekalipun perundingan di Jakarta mengalami kegagalan, tetapi
pertemuan itu telah menyejajarkan Republik Indonesia, Belanda, dan Inggris di
meja perundingan yang kemudian menjadi dasar perundingan-perundingan
selanjutnya.
2. PERUNDINGAN TANGGAL 14-24 APRIL 1946
Perundingan selanjutnya
diadakan di Hoge Veluwe (Belanda) yang berlangsung pada
tanggal 14-24 April 1946. Perundingan ini pun mengalami kegagalan. Pihak
Republik Indonesia dalam perundingan ini menuntut adanya pengakuan secara de
facto atas Pulau Jawa, Madura, dan Sumatra.
Sebaliknya, pihak Belanda hanya
mau mengakui wilayah de facto Republik Indonesia atas Pulau Jawa dan Madura
saja. Pihak Belanda juga tetap menginginkan Republik Indonesia menjadi bagian
dari Kerajaan Belanda dalam bentuk Uni Indonesia-Belanda. Sementara
perundingan-perundingan sedang berjalan, van Mook terus mengambil
langkah-langkah untuk menyusun suatu struktur negara federal yang dikendalikan
oleh pemerintah Kerajaan Belanda.
Oleh karena itu, diadakan
serangkaian perundingan antara para penjabat pemerintah Indonesia yang
daerahnya diduduki oleh Belanda. Di antaranya diselenggarakan Konferensi Malino
pada tanggal 15 Juli 1946, Konferensi Pangkal Pinang pada tanggal 1 Oktober
1946, dan Konferensi Denpasar. Pihak Inggris yang ingin segera
meninggalkan Indonesia terus berusaha mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda
di meja perundingan. Lord Killearn, seorang diplomat untuk Asia Tenggara
berhasil membujuk kedua belah pihak untuk kembali berunding.
3. PERUNDINGAN TANGGAL 7 OKTOBER 1946
Perundingan kemudian diadakan di rumah kediaman
Konsul Jenderal Inggris di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1946. Dalam
perundingan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan
Syahrir, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn.
Perundingan
ini berhasil mengambil 3 keputusan penting, yaitu sebagai berikut:
·
Segera diadakan gencatan senjata antara Republik
Indonesia dengan Belanda
·
Membentuk Komisi Bersama Gencatan Senjata untuk
menangani masalah pelaksanaan gencatan senjata
·
Republik Indonesia dan Belanda harus segera
mengadakan perundingan politik
Setelah
perundingan itu, pasukan Sekutu secara berangsur-angsur mulai mengosongkan
daerah-daerah yang didudukinya dan selanjutnya diganti oleh tentara Belanda.
4. PERUNDINGAN
LINGGARJATI
Pada tanggal 10 November 1946, pihak
Indonesia dan Belanda kembali mengadakan perundingan di Linggajati. Perundingan
itu dipimpin oleh Lord Killern. Dalam perundingan Linggajati itu, delegasi
Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Soetan Sjahrir dan anggotanya antara
lain Presiden Soekarno, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta, Dr. Leimena, Dr. A. K.
Gani, Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Syarifuddin, dan Mr. Ali Boediardjo.
Dari
pihak Belanda dipimpin oleh van Mook dengan anggotanya antara
lain Mr. van Pool dan E. de Boer. Seperti sebelumnya, perundingan ini pun
berjalan sangat alot karena baik pihak Republik Indonesia maupun Belanda
berpegang teguh pada prinsipnya masing-masing. Pada tanggal 15 November 1946,
perundingan mencapai persetujuan yang terdiri dari 17 pasal, di antaranya yang
terpenting adalah sebagai berikut:
·
Belanda mengakui secara de facto Republik
Indonesia atas wilayah Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda segera menarik mundur
tentaranya dari daerah-daerah itu paling lambat 1 Januari 1949.
·
Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama
untuk membentuk negara federasi dengan nama Republik. Indonesia Serikat yang
salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
·
Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan
membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
5. KOMISI
TIGA NEGARA
Agresi militer yang dilancarkan
Belanda menimbulkan reaksi hebat dari berbagai negara. Pada tanggal 30 Juli
1947 pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan secara resmi kepada
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) agar masalah Indonesia
segera dimasukan dalam daftar acara DK PBB. Permintaan itu diterima pada
tanggal 1 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB memerintahkan gencatan senjata pada
kedua belah pihak yang sudah harus berlaku pada tanggal 4 Agustus 1947.
Pada tanggal 14 Agustus 1947,
DK PBB mengadakan sidang untuk membahas masalah Republik Indonesia
Belanda. Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah komisi konsuler yang
beranggotakan beberapa konsul jenderal di Indonesia untuk mengawasi jalannya
gencatan senjata. Komisi konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika
Serikat, yaitu Dr. Walter Foote, sedangkan anggotanya terdiri
dari Konsul Jenderal Cina, Belgia, Prancis, Inggris, dan
Australia. Walaupun gencatan senjata itu diawasi oleh komisi konsuler,
pihak Belanda ternyata tidak menaati perintah tersebut. Belanda tetap saja
mengadakan serangan-serangan dan berusaha menduduki wilayah-wilayah Republik
Indonesia. Batas terakhir dari wilayah-wilayah yang dikuasainya ditetapkan
Belanda sebagai garis demarkasi yang kemudian dikenal dengan “Garis van Mook”.
Akibat
pelanggaran itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian memang-gil
kembali wakil-wakil dari kedua belah pihak yang bertikai untuk mengadakan
perundingan. Dalam perundingan itu, Indonesia dengan tegas menolak garis
demarkasi yang dipaksakan oleh pihak Belanda. Dalam perdebatan itu,
Amerika Serikat mengusulkan agar sebaiknya dibentuk sebuah komisi jasa-jasa
baik untuk membantu menyelesaikan pertikaian. Usul Amerika Serikat itu diterima
baik oleh DK PBB yang kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk memilih sendiri satu negara sebagai wakilnya. Indonesia kemudian memilih
Australia, Belanda memilih Belgia, dan kedua negara itu menetapkan Amerika
sebagai penengah. Maka, terbentuklah Komisi Jasa-Jasa Baik yang kemudian
terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). Dalam KTN ini, Australia
diwakili oleh Richard Kirby, Belgia diwakili Paul van Zeeland, dan
Amerika diwakili oleh Dr. Frank Graham. Pada tanggal 27 Oktober 1947,
wakil-wakil KTN telah tiba di Jakarta untuk melaksanakan tugasnya.
6.
PERUNDINGAN RENVILLE
Komisi
Tiga Negara berhasil mendekatkan pihak Republik Indonesia-Belanda untuk kembali
mengadakan perundingan yang kemudian dilaksanakan di atas kapal
pengangkut pasukan Amerika USS Renville yang saat itu sedang berlabuh
di Teluk Jakarta.
Sebelum perundingan
dilangsungkan, pemerintah Republik Indonesia membentuk sebuah panitia istimewa
yang dipimpin oleh Dr. J. Leimena. Panitia tersebut beranggotakan Mr. Abdul
Madjid, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, Mayor Jenderal Didi Kartasasmita,
Kolonel Simbolon, dan Letnan Kolonel Bustomi. Pihak Belanda juga membentuk
panitia yang sama dipimpin oleh van Vredenburgh dengan
anggotanya Kolonel Drost, Mr. Zulkamaen, Letnan Kolonel Surio Santoso, Dr.
Stuyt, dan Dr. P. J. Koets.
Melalui sebuah komisi
penghubung KTN, diadakan pertemuan-pertemuan pendekatan, tetapi mengalami
kegagalan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, pihak Republik Indonesia secara tegas
menuntut pihak Belanda mengembalikan daerah-daerah yang didudukinya sejak
tanggal 1 Agustus 1947 dan Jakarta harus kembali dalam statusnya sebelum Agresi
Militer Belanda I.
Sebaliknya, pihak Belanda tetap bertahan dengan
garis van Mook-nya. Belanda menyatakan bahwa daerah-daerah yang diduduki
sebelum adanya perintah gencatan senjata dari DK PBB tetap menjadi milik
Belanda. Komisi Tiga Negara (KTN) yang dipercayakan untuk membantu penyelesaian
sengketa tidak putus harapan.
Untuk mengatasi perdebatan yang
berlarut-larut, KTN mengusulican agar Perjanjian Linggajati dijadikan sebagai
dasar untuk memulai perundingan. Usul KTN ini ternyata diterima baik oleh pihak
Republik Indonesia maupun oleh pihak Belanda.
Pada tanggal 8 Desember
1947, perundingan dimulai di atas Kapal USS Renville. Oleh
karena itu, perundingan ini kemudian disebut dengan Perundingan Renville. Dalam
perundingan itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir
Syarifuddin dan Ali Sastroamidjojo sebagai wakilnya, sedangkan
anggotanya adalah dr. Tjoa Siek Ien, Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Mr. Nasrun,
dan dua orang anggota cadangan, yaitu Ir. H. Djuanda dan Setiadji, serta 32
orang penasihat.
Delegasi Belanda dipimpin
oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo dan Mr. van P. J Koets,
Mr. Ch.R. Soumokil, Tengku Zulkarnaen, Mr. Adjie Kartanegara, Mr. Masjarie, Thi
Thian Tjiong, Mr. A.H. Ophuysen, dan A.Th. Band sebagai sekretarisnya.
Perundingan Renville ini
ternyata berlangsung sangat alot dan tersendat karena seperti dalam
perundingan-perundingan sebelumnya, pihak Belanda ingin memaksakan kehendaknya
dan tidak mempunyai niat untuk mengakhiri pertikaian. Komisi Tiga Negara
akhirnya menyampaikan usul-usul sebagai berikut:
·
Segera dikeluarkan perintah penghentian
tembak-menembak sepanjang garis van Mook.
·
Penghentian tembak-menembak agar diikuti dengan
peletalcican senjata dan pembentukan daerah-daerah kosong militer.
Selain itu, KTN juga mengajukan usul politik
untuk dipilih oleh pihak Republik Indonesia dan Belanda yang isinya adalah
sebagai berikut:
·
Kemerdekaan bagi Indonesia.
·
Kerja sama antara Indonesia-Belanda.
·
Dibentuknya suatu negara federasi.
Sebagai balasan terhadap usul KTN, Belanda
menyampaikan 12 prinsip politik kepada Indonesia, antara lain pengurangan
jumlah pasukan dan penghidupan kegiatan ekonomi. Belanda menyatakan bahwa 12
prinsip itu merupakan usaha terakhir yang apabila ditolak maka Belanda tidak
akan lagi melanjutkan perundingan. Belanda memberikan waktu 48 jam kepada
pemerintah RI untuk menjawabnya. Usul Belanda yang disertai ultimatum itu
dianggap oleh pihak RI sebagai sikap ingin menang sendiri.
Komisi Tiga Negara menanggapi
usul Belanda itu sebagai sesuatu yang berbahaya sehingga Dr. Frank Graham
mengajukan lagi 6 prinsip tambahan untuk mencapai penyelesaian politik.
Pemerintah RI mendapat jaminan dari KTN bahwa daerah kekuasaannya tidak akan
berkurang selama masa peralihan hingga diserahkannya kedaulatan oleh pihak
Belanda kepada negara federal Indonesia. Pemerintah mau menerima
prinsip-prinsip KTN itu karena dalam prinsip ke-4 dan ke-6 dinyatakan bahwa
antara 6 bulan sampai 1 tahun sesudah ditandatanganinya persetujuan politik
akan diadakan plebisit di seluruh Indonesia di bawah pengawasan KTN untuk
menentukan hasrat rakyat bergabung atau tidaknya dengan RI. Pihak Belanda
sebelumnya juga sudah menerima prinsip-prinsip yang diajukan oleh KTN itu
dengan catatan bahwa pihak Republik Indonesia harus menyatakan persetujuan-nya,
paling lambat tanggal 9 Januari 1948.
Dengan persetujuannya atas
prinsip-prinsip dari KTN oleh pihak Republik Indonesia maupun Belanda, maka
pada tanggal 17 Januari 1948 delegasi kedua negara yang bertikai kembali
mengadakan pertemuan di atas Kapal USS Renville untuk menandatangani
persetujuan gencatan senjata dan prinsip-prinsip politik yang disaksikan oleh
KTN.
Secara singkat isi Perjanjian Renville sebagai
berikut:
1.
10 pasal persetujuan gencatan senjata
2.
6 pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna
mencapai penyelesaian politik, antara lain sebagai berikut:
- Belanda berdaulat atas Indonesia sampai pengakuan
kedaulatannya kepada Negara Indonesia Serikatyang merdeka
- Republik Indonesia menjadi bagian dari Republik
Indonesia Serikat
- Sebelum pemerintah negara federal terbentuk, maka
Republik Indonesia harus mempunyai wakil-walcil yang layak dalam tiap-tiap
Pemerintahan Federal Sementara
- Akan mengadakan plebisit (Pepera) di Pulau Jawa, Madura,
dan Sumatra untuk menentukan apakah rakyat daerah-daerah tersebut
bergabung dengan RI atau RIS.
- 12 prinsip politik termasuk tiga pokok hasil Persetujuan
Linggajati
7.
RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB
Tindakan Belanda melakukan agresi militer kedua
menimbulkan reaksi dari PBB. Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari
1949 mengeluarkan sebuah resolusi yang berisi sebagai berikut:
·
Penghentian semua operasi militer dengan segera
oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik Indonesia.
Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perundingan kembali
·
Pembebasan dengan segera dan dengan tidak
bersyarat semua tahanan politik di dalam daerah Republik Indonesia oleh Belanda
semenjak tanggal 19 Desember 1948.
·
Belanda harus memberikan kesempatan kepada
pembesar-pembesar pemerintah Republik untuk kembali ke Yogyakarta.
·
Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam
waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Perjanjian Linggajati, Perjanjian
Renville, terutama berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah Interim Federal
paling lambat pada tanggal 15 Maret 1949; pemilihan untuk Dewan Pembuat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada
tanggal 1 Juli 1949.
·
Mulai sekarang Komisi Jasa-Jasa Baik (Komisi Tiga
Negara) diganti namanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
Indonesia atau United Nation Commission for Indonesia (UNCI). UNCI bertugas
membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian
kekuasaan pemerintah Republik Indonesia, mengamati pemilihan, dan berhak
memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya
penyelesaian.
8.
PERUNDINGAN ROEM-ROYEN
UNCI yang mengemban tugas
menyelesaikan konflik Indonesia—Belanda memainkan perannya, dengan mengundang
kedua belah pihak yang bertikai untuk kembali mengadakan perundingan. Delegasi
Indonesia dalam perundingan itu dipimpin oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan
dari pihak Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen.
Perundingan dimulai pada
tanggal 17 April 1949 di Hotel Des Indes (Hotel
Duta Merlin sekarang) yang dipimpin oleh Merle Cochran, wakil
Amerika Serikat dalam UNCI. Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut,
maka pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan yang kemudian dikenal sebagai
Persetujuan Roem-Royen atau Roem Royen Statements. Isinya berupa
pernyataan-pernyataan dari kedua pihak sebagai berikut.
Hasil-hasil Persetujuan Roem-Royen mendapat dukungan
dari partai-partai politik, sedangkan pihak PDRI dan TNI tetap mencurigai
iktikad Belanda. Pada tanggal 1 Mei 1949, Jenderal Soedirman memperingatkan
agar TNI tidak turut memikirkan politik dan perundingan karena akan merugikan
pertahanan dan keamanan.
Sebagai realisasi dari Persetujuan Roem-Royen
adalah sebagai berikut:
·
Belanda meninggalkan Ibu kota Republik Indonesia
Yogyakarta.
·
TNI menduduki Ibu kota Yogyakarta.
·
Presiden dan wakil presiden serta para pemimpin
lainnya kembali dari tempat pengasingan ke ibu kota negara.
·
Panglima Besar Jenderal Soedirman kembali ke
Yogyakarta dari medan gerilya.
·
PDRI mengembalikan mandatnya kepada pemerintah
Republik Indonesia di Yogyakarta.
9. KONFERENSI
INTER-INDONESIA
Sebagai tindak lanjut dari
hasil-hasil Perjanjian Roem-Royen, pemerintah Republik Indonesia segera
mengadakan persiapan-persiapan untuk menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengadakan pendekatan dengan pihak BFO
atau Badan Musyawarah Negara-negara Federal untuk menciptakan satu front dalam
menghadapi Belanda pada KMB.
Republik Indonesia dan pihak BFO (Bijeenkomst
voor Federal Overleg) akhirnya mengadakan pertemuan pada tanggal 19-22
Juli 1949 di Yogyakarta. Pertemuan dilanjutkan kembali
tanggal 31 Juli-2 Agustus 1949 di Jakarta.
Pembicaraan dalam konferensi itu hampir seluruhnya mengenai masalah pembentukan
Republik Indonesia Serikat (RIS), terutama mengenai tata susunan dan hak
pemerintah RIS di satu pihak dan hak negara- negara bagian di pihak lain.
Dalam konferensi itu dibicarakan pula bentuk
kerja sama RIS dengan pemerintah Belanda dalam perserikatan uni, serta masalah
kewajiban RIS dan Belanda sehubungan dengan penyerahan kekuasaan.
Keputusan penting lainnya adalah bahwa BFO
menyokong tuntutan Republik Indonesia atas penyerahan kedaulatan, tanpa
ikatan-ikatan politik atau ekonomi. Di bidang militer, konferensi memutuskan
antara lain sebagai berikut:
·
Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
(APRIS) adalah Angkatan Perang Nasional.
·
TNI menjadi inti APRIS dan akan menerima
orang-orang Indonesia yang ada di dalam KNIL, VB (Veiligherd Bataljons), dan
kesatuan-kesatuan tentara Belanda lainnya dengan syarat-syarat yang akan
ditentukan lebih lanjut.
·
Masalah pertahanan keamanan adalah hak pemerintah
RIS.
Negara-negara
bagian tidak berhak untuk memiliki angkatan perang sendiri. Hal-hal lain yang
jtiga diputuskan adalah sebagai berikut:
·
Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari
Nasional Negara RIS.
·
Bendera Merah Putih ditetapkan sebagai bendera
RIS.
·
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menjadi Lagu
Kebangsaan RIS.
·
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai Bahasa
Nasional RIS.
·
Soekarno ditetapkan sebagai Presiden RIS.
10.
KONFERENSI MEJA BUNDAR (KMB)
Pada tanggal 23 Agustus
1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag,
Belanda. Bagi pemerintah Belanda, kesediaannya untuk menyelenggarakan
Konferensi Meja Bundar tidak lain ingin segera membentuk Negara Indonesia
Serikat yang sudah lama dicita-citakannya.
Pada tanggal 14 Agustus 1949,
pemerintah Republik Indonesia menetapkan delegasi yang akan menghadiri KMB,
yaitu Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Soepomo, Dr. J.
Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. H. Djuanda, Drs. Soekiman, Mr. Soeyono
Hadinoto, Dr. Soemitro Djoyohadikoesoemo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel
T. B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.
Delegasi-delegasi yang menghadiri KIVIB adalah
sebagai berikut:
·
Delegasi Indonesia dipimpin Perdana Menteri Hatta.
·
Delegasi BFO dipimpin Sultan Hamid II.
·
Delegasi Belanda dipimpin oleh H.
Maarseveen.
·
Delegasi UNCI diwakili oleh M. Cochran,
Herremans, Th. K. Critchley, dan Romanos.
Dalam konferensi itu terjadi
perdebatan seru antara delegasi dua negara yang bertikai mengenai berbagai hal.
Masalah paling pelik yang dibahas dan menjadi sorotan utama adalah masalah
utang-utang Belanda dan masalah Irian Barat.
Belanda berpendapat bahwa semua
utang-utangnya adalah tanggung jawab pihak RIS dan mengenai Irian Barat,
Belanda baru akan menyerahkannya satu tahun setelah KMB. Keinginan delegasi
Belanda itu dengan tegas ditentang oleh delegasi Indonesia yang didukung oleh
BFO yang makin yakin akan kelicikan Belanda.
Untuk mengakhiri perdebatan, pihak UNCI menengahi
dan memasukkan usulan-usulan sehingga akhirnya KMB berhasil mengambil keputusan
sebagai berikut.
1.
Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia
secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.
2.
Pelaksanaan penyerahan kedaulatan akan
dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 1949.
3.
Masalah Irian Barat ditunda dan akan diadakan
perundingan kembali dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan kepada
RIS.
4.
Akan dibentuk satu Uni Indonesia- Belanda
berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat.
5.
Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari
Indonesia dan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
6.
Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia dan KNIL
dibubarkan kemudian akan digabungkan dengan APRIS.
KEUNTUNGAN
PERJUANGAN DIPLOMASI BANGSA INDONESIA:
·
Belanda harus menghentikan semua operasi militer
dan pihak Republik Indonesia diminta untuk menghentikan aktivitas gerilya.
Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali.
·
Pembebasan dengan segera dan tidak bersyarat
semua tahanan politik dalam daerah RI oleh Belanda sejak 19 Desember 1948.
·
Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk
menghentikan tembak-menembak dan bekerja sama untuk menciptakan keamanan.
·
Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan
pemerintah Indonesia ke Yogyakarta.
·
Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka
dan berdaulat.
·
Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 30 Desember 1949.
·
Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari
Indonesia dengan catatan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
·
Tentara Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik
mundur, sedang Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan
catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan
TNI.
KERUGIAN
PERJUANGAN DIPLOMASI BANGSA INDONESIA:
·
Wilayah Indonesia diakui berdasarkan garis
demarkasi (garis van Mook).
·
Pasukan RI yang berada di daerah kantong harus
ditarik ke daerah RI.
·
Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan
hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
